Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Menolak Batasan Usia Kendaraan, Khawatir Terkait Pendapatan Asli Daerah

- 24 Mei 2024, 03:24 WIB
/ilustrasi/

RUBLIK DEPOK - Undang-undang DKJ telah disahkan pada tanggal 25 April 2024 oleh Presiden Jokowi. Setelah diresmikan, Undang-undang DKJ ini akan mengatur tentang usia kendaraan di Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan ini diatur dalam Pasal 24 Undang-undang DKJ tentang transportasi.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu harus melakukan kajian komprehensif untuk ini dan bentuknya akan kami laksanakan, dan kami tunggu hasilnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta berdasarkan Undang-undang DKJ belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang DKJ yang akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai batasan usia kendaraan di Jakarta.

Pembatasan usia kendaraan di Jakarta setelah berlakunya Undang-undang DKJ ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengingat laju pertumbuhan kendaraan di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, pembatasan usia kendaraan di Jakarta mendapat penolakan dari Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, yang berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru terkait pendapatan asli daerah (PAD).

Ismail menilai bahwa pembatasan usia kendaraan di Jakarta dalam Undang-undang DKJ dapat berpotensi mengurangi PAD, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.

Sebagai informasi, UU DKJ yang telah resmi berlaku ini akan mengatur usia kendaraan di Jakarta dengan harapan dapat mengurangi kemacetan di ibu kota.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah