Inilah Alasan Mengapa Pembatasan Usia Kendaraan Di Jakarta Jadi Sorotan Publik

- 28 Mei 2024, 01:37 WIB
/ilustrasi/

RUBLIK DEPOK - Baru-baru ini, salah satu topik yang menjadi perhatian publik adalah mengenai salah satu peraturan yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau yang biasa disebut UU DKJ.

Peraturan tersebut adalah tentang pembatasan usia kendaraan yang menjadi sorotan banyak orang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupakan langkah nyata dalam mengatasi polusi udara dan kemacetan di ibukota Jakarta.

Ia percaya bahwa pembatasan usia kendaraan adalah bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta, sekaligus mengurangi emisi kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya.

Meskipun aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum direalisasikan, namun poin-poin aturan tersebut tetap menjadi perhatian.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah yang tertuang dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Pasal tersebut membahas tentang kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang merupakan kewenangan khusus dari bidang perhubungan.

Dengan adanya pembatasan usia kendaraan, diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi dan kemacetan yang sering terjadi di Jakarta. Mengingat jumlah kendaraan di ibukota semakin meningkat setiap tahunnya, langkah ini dianggap sebagai solusi yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut.

Namun, tentu saja aturan ini masih perlu dibahas secara matang dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selain itu, perlu juga adanya evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas dari pembatasan usia kendaraan ini.

Dengan demikian, bahwa aturan pembatasan usia kendaraan di UU DKJ merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengatasi masalah polusi dan kemacetan di Jakarta. Namun, perlu adanya koordinasi yang baik dengan berbagai pihak agar aturan ini dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Jakarta.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah