RUBLIK DEPOK - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, diperbolehkan untuk menambahkan nama ‘Si Doel’ pada kertas suara dalam Pilkada Jakarta 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat pengumuman tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pilkada mendatang.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan dari anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung KPU DKI Jakarta. Reki menegaskan bahwa dalam berita acara sebelumnya pada tanggal 12 September, nama ‘Si Doel’ tidak tercantum. Dia meminta klarifikasi terkait adanya keputusan pengadilan yang mendasari penambahan nama tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa Rano Karno telah menyerahkan bukti hukum terkait penambahan nama. Dody menyebutkan bahwa penambahan tersebut didasari oleh masukan dari masyarakat yang lebih mengenal Rano Karno sebagai Si Doel, yang diutarakan pada 18 September 2024.
“Setelah menerima tanggapan dari warga Jakarta, kami memutuskan untuk mencantumkan nama Si Doel dalam kertas suara,” ungkap Dody. Dia menambahkan bahwa klarifikasi juga dilakukan kepada partai politik dan calon yang bersangkutan sebelum keputusan ini diambil.
Selain itu, KPU DKI Jakarta telah menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengonfirmasi bahwa Rano Karno dan Si Doel adalah nama dari orang yang sama. “Putusan tersebut mengabulkan permohonan untuk menyatakan bahwa nama Rano Karno dan Si Doel adalah satu individu yang sama,” jelas Dody.
Dengan keputusan ini, nama calon wakil gubernur yang tertera di kertas suara akan menjadi Haji Rano Karno (Si Doel), sesuai dengan usulan masyarakat. KPU DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memudahkan pemilih mengenali calon mereka saat mencoblos di Pilkada mendatang.