Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dari Rublik Depok: Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya

Tayang: 19 September 2024, 23:19 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Ilustrasi. Petugas KPPS pada Pilkada 2024.
Ilustrasi. Petugas KPPS pada Pilkada 2024. /Dewi

RUBLIK DEPOK - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Sebanyak 3.045.623 individu akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Mereka akan berperan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Menurut data Daftar Pemilih Sementara, total pemilih yang terdaftar mencapai 203.290.554.

Cara Mendaftar Menjadi KPPS

Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA) yang bisa diakses di https://siakba.kpu.go.id/.

Langkah-langkah Pendaftaran:

  1. Buka peramban dan kunjungi https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Klik tombol "Login".
  3. Jika belum memiliki akun SiAKBA, pilih "Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini".
  4. Lengkapi form pendaftaran dengan nama lengkap, email, nomor identitas, dan NIK, lalu buat kata sandi.
  5. Buka email dan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan.
  6. Setelah akun aktif, masuk kembali dan lengkapi data pribadi yang diperlukan.
  7. Setelah memeriksa ulang, simpan profil.
  8. Pilih opsi "Badan Ad Hoc" dan kategori KPPS.
  9. Masukkan informasi tambahan seperti riwayat pendidikan dan pekerjaan, kemudian simpan.
  10. Unduh template surat, isi, dan tandatangani.
  11. Scan surat tersebut dan simpan dalam format PDF.
  12. Unggah file ke SiAKBA KPU.
  13. Cek data yang sudah diisi dan kirim pendaftaran.
  14. Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Kirim".

Gaji KPPS 2024

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebutkan bahwa masa kerja anggota KPPS adalah satu bulan, dimulai dari pelantikan pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Menurut informasi dari KPU, besaran gaji untuk anggota KPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000
  • Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000

Besaran honor ini lebih rendah dibandingkan dengan gaji KPPS di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif yang masing-masing sebesar Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 juta untuk Anggota.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia antara 17 hingga 55 tahun.
  • Memiliki komitmen pada Pancasila.
  • Menunjukkan integritas, kejujuran, dan keadilan.
  • Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS, dibuktikan melalui KTP elektronik.
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
  • Melengkapi pas foto.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024, kunjungi situs resmi KPU di https://kpu.go.id.


Terkini

Trending

Berita Pilgub