Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 Dibuka! Ini Besaran Honor yang Ditetapkan KPU

Tayang: 19 September 2024, 23:22 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
/

RUBLIK DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran honor yang akan diberikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada serentak 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menyampaikan bahwa honor untuk Ketua KPPS ditentukan sebesar Rp900.000, sementara untuk anggota KPPS sebesar Rp850.000.

“Penetapan angka ini didasari oleh jumlah kotak suara yang ada, yang hanya terdiri dari dua jenis, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara pada pemilu sebelumnya, baik presiden maupun legislatif, terdapat setidaknya lima kotak suara yang harus diurus,” jelas Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Ia juga menambahkan bahwa besaran honor untuk KPPS pada Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan yang diterima pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada bulan Februari lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024, honor yang diperoleh Ketua KPPS mencapai Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS memperoleh Rp1,1 juta.

Saat ini, KPU sedang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, yang akan berlangsung hingga tanggal 28 September 2024. Setiap kelompok KPPS akan terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang juga berfungsi sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.


Terkini

Trending

Berita Pilgub