Susi Pudjiastuti Ungkap Kekecewaan terhadap Keputusan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut

Tayang: 21 September 2024, 13:39 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Susi Pudjiastuti menyayang izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali setelah 20 tahun dilarang.
Susi Pudjiastuti menyayang izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali setelah 20 tahun dilarang. /@susipudjiastuti

RUBLIK DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan. Penjelasan Jokowi bahwa kebijakan tersebut berfokus pada pengelolaan sedimen, bukan pasir laut, tidak mengubah pandangan Susi.

Susi Menyampaikan Kekecewaan atas Kebijakan Eksportasi Pasir Laut Jokowi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meluapkan kekecewaannya terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka ekspor pasir laut setelah dua dekade larangan. Pernyataan lanjutan Jokowi yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan sedimen, dan bukan pasir laut, tetap tidak mampu mengubah pendirian Susi.

Lewat akun media sosialnya di X, Susi mengekspresikan rasa sedihnya dengan emoji wajah menangis saat kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 14 September 2024. Ia juga menanggapi, bahwa seharusnya pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut.

Ketua Komisi IV DPR, Faisol Riza, yang menekankan perlunya pemetaan jenis dan distribusi sedimentasi serta kajian dampak lingkungan yang lebih menyeluruh. Faisol menambahkan bahwa pemerintah harus lebih selektif dalam memilih eksportir. "Banyak hal yang perlu diteliti dan disampaikan kepada publik," ucap Faisol.

Pernyataan Faisol muncul setelah Kementerian Perdagangan mengizinkan kembali ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya tindakan tersebut dianggap ilegal selama dua dekade. Izin resmi diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan diikuti oleh perubahan pada dua Peraturan Menteri Perdagangan.

 


Terkini

Trending

Berita Pilgub