21 Kecamatan Siap Berdiri Sebagai Kabupaten Sukabumi Utara Melalui Pemekaran Wilayah

- 27 Mei 2024, 07:08 WIB
/Pikiran Rakyat

RUBLIK DEPOK - Pemekaran wilayah merupakan suatu langkah yang diambil untuk menciptakan pemerataan layanan pemerintah pusat terhadap daerah, dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial.

Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan pemekaran kabupaten maupun provinsi, terutama seiring dengan adanya pergantian pemerintahan.

Pemekaran wilayah bukanlah hal baru di Indonesia, namun sudah menjadi pembahasan sejak lama. Salah satu contohnya adalah rencana pemekaran kabupaten di Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat telah menyetujui pemekaran beberapa kabupaten yang direncanakan selama masa pemerintahan Ridwan Kamil dan telah diusulkan kepada pemerintah pusat.

Ada sembilan kabupaten yang dipersiapkan untuk membentuk daerah otonomi baru di Jawa Barat. Di antaranya adalah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Garut Selatan, Sukabumi Utara, Cianjur Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan Subang Utara.

Salah satu prioritas pemekaran kabupaten adalah Kabupaten Sukabumi Utara, dengan tujuan utama untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.

Terdapat 21 kecamatan yang dijadwalkan akan membentuk kabupaten baru ini, antara lain Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.

Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki 47 kecamatan, yang dianggap cukup banyak sehingga pemekaran wilayah menjadi solusi yang diambil.

Keputusan terkait pemekaran tersebut kini menunggu keputusan dari pemerintah pusat, apakah moratorium akan dicabut atau dilanjutkan.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah