RUBLIK DEPOK - Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terjadi sebuah insiden memilukan di mana seorang ibu, Yeni Wulandari (33), melakukan tindakan kejam terhadap anaknya yang masih berusia 18 hari.
Yeni, yang tinggal di Dusun 3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na Sembilan Sepuluh, ditangkap setelah perbuatannya menggorok leher bayi laki-lakinya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Fakta-Fakta Mengenai Kasus Tragis Ini:
-
Korban Masih Sangat Muda
Menurut Aipda Juni Syahputra dari Satreskrim Polres Labuhanbatu, bayi yang bernama tidak disebutkan itu baru berusia 18 hari saat kejadian. "Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai penemuan jasad bayi yang bersimbah darah di rumah pelaku di Dusun 3," ungkapnya. -
Tindakan Brutal Menggunakan Parang
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, setelah Yeni selesai memandikan anaknya. Dia mengambil parang dari dapur dan dengan kejam menggorok leher bayi tersebut. "Bayi mengalami luka yang sangat serius di bagian leher akibat sabetan parang," tambah Aipda Juni.Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku, Muharni, yang mendengar teriakan Yeni meminta tolong. "Dia berteriak, 'Tengok anakku, lihat anakku itu,'" kenang Muharni.
-
Motif Kecewa Terhadap Jenis Kelamin
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap Yeni. Dilaporkan bahwa pelaku merasa kecewa karena bayi yang dilahirkan adalah laki-laki, padahal ia sangat menginginkan anak perempuan. "Kekecewaan ini diduga menjadi alasan di balik tindakan brutal tersebut," jelas Aipda Juni. -
Pemeriksaan Kesehatan Mental Pelaku
AKP Syafrudin, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mental Yeni. "Kami akan mendalami aspek psikologis pelaku, mengingat kasus ini sangat menyedihkan dan mengingatkan kita untuk lebih peka terhadap kesehatan mental, terutama bagi ibu yang baru melahirkan," imbuhnya.
Kejadian ini telah menarik perhatian masyarakat dan dianggap sebagai peringatan untuk meningkatkan perhatian terhadap kondisi mental individu, khususnya bagi ibu-ibu yang menghadapi masa sulit setelah melahirkan. Pelaku kini diancam dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT, yang dapat berujung pada hukuman seumur hidup.