RUBLIK DEPOK - Beredarnya sebuah video tidak senonoh yang melibatkan seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DA dengan siswinya yang dikenal dengan inisial PP, telah menggemparkan masyarakat Gorontalo. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan DA sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
"Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kini tersangka inisial DA telah resmi ditetapkan. Dia adalah seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pada Rabu (26/9/2024).
Sorotan Terhadap Video Mesum
Video mesum ini mendapat perhatian luas setelah beredar di media sosial. Terdapat variasi durasi dalam video yang beredar; satu video memiliki durasi sekitar 5,49 detik, sementara video lainnya berdurasi 7,34 detik. Meskipun berbeda durasi, kedua video tersebut menampilkan adegan dan lokasi yang sama.
Dalam video tersebut, keduanya terlihat melakukan tindakan asusila di dalam sebuah ruangan. Siswi yang masih mengenakan seragam sekolah terlihat terlibat dalam tindakan yang tidak pantas, sementara pelaku DA mengenakan jaket dengan topi dan celana panjang hitam. Menurut keterangan Kapolres, hubungan di antara keduanya sudah terjalin sejak tahun 2022, tetapi tindakan persetubuhan baru terjadi pada awal tahun 2024.
Proses Hukum yang Dijalani
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, di mana dua di antaranya adalah pelapor dan terlapor yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami telah memeriksa sepuluh orang, termasuk delapan saksi, serta pelapor dan terlapor. Status tersangka inisial DA juga telah kami tetapkan," jelasnya.
Guru berinisial DA yang terlibat dalam video tak senonoh ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah dengan tambahan 3 tahun karena posisinya sebagai tenaga pendidik.