RUBLIK DEPOK - Seorang ibu berusia 38 tahun berinisial DT kini resmi menjadi tersangka setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap putrinya yang berusia 7 tahun, KGL, yang saat ini duduk di bangku pertama Sekolah Dasar di kota Medan. Kejadian ini terungkap setelah viralnya video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden yang terjadi di kediaman pelaku di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal. Dalam waktu dekat, petugas mengambil langkah cepat dengan mengamankan DT di rumahnya beberapa hari yang lalu.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, DT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Markas Polrestabes Medan.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Iptu Dearma Agustina Sinaga, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, mengonfirmasi bahwa DT telah ditangkap dan kini dalam pemeriksaan intensif. "Ya, benar. Kami telah mengamankan ibu kandung dari korban," ungkap Agustina kepada awak media di Medan pada Rabu, 25 September 2024.
Kasus penganiayaan ini terungkap berkat laporan dari seorang teman yang melihat adanya luka di tubuh KGL. Setelah menerima informasi dari warga dan guru SD korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Agustina menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut dan belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian. "Kami mendapat informasi dari tetangga dan guru, serta sedang memproses laporan," jelasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video yang menunjukkan tindakan kekerasan tersebut beredar luas di media sosial. Kini, kasus ini tengah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban.