Tips Mendaftar Kartu Prakerja untuk UMKM dan Pekerja Dirumahkan: Tingkatkan Kompetensi Anda Sekarang

Tayang: 19 September 2024, 09:11 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Ilustrasi kartu Prakerja
Ilustrasi kartu Prakerja /

RUBLIK DEPOK - Program Kartu Prakerja hadir sebagai salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 18 hingga 64 tahun, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau ingin meningkatkan keterampilan. Program ini sangat relevan bagi individu yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk mereka yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, Kartu Prakerja memberikan akses kepada pelatihan dan pengembangan keahlian yang dapat membantu para pencari kerja untuk bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar WNI bisa menjadi penerima manfaat dari program ini.

Pertama, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Selanjutnya, dalam satu kartu keluarga (KK), maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa menjadi penerima program Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi bantuan dan pelatihan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Dengan begitu, program ini dapat menjangkau lebih banyak individu yang memerlukan dukungan dalam meningkatkan keahlian mereka.

Bagi para WNI yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar, berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Kunjungi Website Resmi: Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Di sana, Anda akan menemukan berbagai informasi mengenai program dan cara pendaftarannya.

  2. Buat Akun: Setelah berada di situs, Anda perlu membuat akun dengan memasukkan alamat email dan membuat kata sandi. Pastikan Anda menggunakan email yang aktif karena semua informasi penting akan dikirim ke email tersebut.

  3. Lengkapi Data Diri: Setelah membuat akun, lengkapi data diri Anda dengan benar dan sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, NIK, dan nomor KK.

  4. Verifikasi Akun: Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Cek inbox Anda untuk mendapatkan email verifikasi dan lakukan konfirmasi.

  5. Ikuti Seleksi: Setelah akun Anda terverifikasi, Anda perlu mengikuti proses seleksi. Pastikan untuk memperhatikan pengumuman mengenai waktu pendaftaran gelombang yang biasanya diumumkan melalui website Kartu Prakerja.

Halaman:

Terkini

Trending

Berita Pilgub