Cara Mendapatkan Kartu Prakerja: Panduan Lengkap untuk WNI yang Ingin Mengasah Keterampilan

Tayang: 19 September 2024, 09:13 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Cara Cek Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 yang Dibuka Hari Ini, 14 September 2024
Cara Cek Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 yang Dibuka Hari Ini, 14 September 2024 /Faundha Wibawa Putera/Garut60detik

RUBLIK DEPOK - Kartu Prakerja merupakan sebuah program yang digagas oleh pemerintah sebagai upaya untuk mendukung warga negara Indonesia (WNI) dalam rentang usia 18 hingga 64 tahun. Program ini ditujukan khususnya bagi mereka yang tengah mencari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau yang ingin mengasah keterampilan mereka. Kartu Prakerja sangat bermanfaat bagi individu yang tidak sedang menjalani pendidikan formal, termasuk pekerja lepas, mereka yang dirumahkan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan tujuan mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, program ini memberikan akses pelatihan dan pengembangan keterampilan yang esensial. Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan para pencari kerja untuk bersaing dalam dunia kerja yang kian kompetitif. Namun, ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus diikuti agar WNI bisa mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja.

Kriteria Penerima Manfaat

Pertama, penting untuk diketahui bahwa program ini tidak diperuntukkan bagi pejabat publik, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar bantuan yang tersedia tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Selanjutnya, dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal terdapat dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat terdaftar sebagai penerima manfaat. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan distribusi bantuan dan pelatihan kepada masyarakat yang berhak, sehingga program ini bisa menjangkau lebih banyak individu yang memerlukan dukungan dalam meningkatkan keahlian.

Prosedur Pendaftaran Kartu Prakerja

Bagi WNI yang memenuhi syarat dan berminat untuk mendaftar, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja:

  1. Kunjungi Situs Resmi: Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Di sini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai program dan cara pendaftarannya.

  2. Buat Akun: Setelah berada di situs, Anda perlu membuat akun dengan memasukkan alamat email dan membuat kata sandi. Pastikan menggunakan email aktif karena semua informasi penting akan dikirim melalui email tersebut.

  3. Lengkapi Data Diri: Setelah membuat akun, isilah data diri sesuai dengan identitas yang tertera di KTP, termasuk nama lengkap, NIK, dan nomor KK.

  4. Verifikasi Akun: Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memverifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Cek inbox Anda untuk mendapatkan email verifikasi dan lakukan konfirmasi.

  5. Ikuti Seleksi: Setelah akun terverifikasi, Anda akan mengikuti tahapan seleksi. Perhatikan pengumuman terkait waktu pendaftaran gelombang yang biasanya diinformasikan melalui situs resmi.

Halaman:

Terkini

Trending

Berita Pilgub