Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Pak RT Pasren, Ini yang Terungkap dari Kesaksian

- 13 Juni 2024, 18:34 WIB
/Kabar Cirebon/Foto Jaka/

RUBLIK DEPOK - Kesaksian Pak RT Pasren dalam kasus Vina Cirebon ternyata menjadi kunci penting. Pak RT Pasren mengklaim bahwa para terpidana kasus Vina tidak menginap di rumahnya pada malam kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016. Sebaliknya, Pasren mengatakan bahwa keluarga para terpidana kasus Vina Cirebonlah yang datang ke rumahnya.

Menurut Pasren, keluarga meminta agar dia mengakui bahwa para terpidana kasus Vina menginap di rumahnya pada malam kejadian. Namun, kesaksian dari 9 orang, termasuk terpidana, menyatakan bahwa mereka tidur di kontrakan bersama Kahfi, anak Pak RT.

Namun, dalam kesaksian yang tercatat dalam putusan Rifaldy dan Eko, Pasren justru mengakui bahwa keluarga terpidana kasus Vina mencoba membujuknya. Pak RT mengungkapkan bahwa keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan pengacara mereka datang meminta bantuan agar terpidana tersebut dibebaskan.

Namun, Pasren menolak permintaan tersebut. Bahkan, ayah dan ibu dari Hadi, yaitu Khasanah dan Umainah, sampai menangis di hadapan Pak RT Pasren. Mereka memohon agar anaknya tidak terjerat hukum.

Selain itu, Pasren juga menyatakan bahwa kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta dia untuk membuat cerita palsu demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy. Namun, Pasren menolak hal tersebut.

Ketika diperiksa oleh polisi, Pak RT Pasren menyatakan tidak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang mengakibatkan kematian Eky dan Vina. Dia juga membantah bahwa para terpidana kasus Vina menginap di rumah kontrakannya bersama anaknya, Kahfi.

Selain itu, ayah Eko Ramadhani, Kosim yakin bahwa anaknya bukan pelaku kasus Vina Cirebon. Dia menjelaskan bahwa Eko ditangkap oleh ayah dari Eky, yaitu Rudiana. Kosim juga menuturkan bahwa anaknya selalu membantu orang tua dan melakukan pekerjaan kecil di rumah.

Pengacara dalam kasus Vina, Otto Hasibuan, juga menegaskan bahwa Pak RT Pasren tidak mengakui bahwa para terpidana tidur di rumahnya. Meskipun ada 9 orang yang menyatakan sebaliknya, termasuk 5 terpidana yang saat ini dipenjara.

Kesaksian 9 orang dalam kasus ini menunjukkan bahwa mereka berkumpul di warung Bu Nining, kemudian pindah ke rumah Hadi, dan akhirnya ke rumah Pak RT Pasren untuk tidur. Namun, pertanyaan muncul mengenai mengapa anak Pak RT (Kahfi) tidak ditangkap.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah