Kronologi Pengeroyokan di Kemang: Remaja 19 Tahun Ditangkap sebagai Pelaku Utama

- 13 Juni 2024, 18:48 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Seorang remaja berinisial ND (19) telah ditangkap oleh polisi sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pelajar berinisial FY (20) di Kemang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengungkapkan bahwa motivasi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah karena mendengar cerita dari pacarnya, RS (17), bahwa korban pernah melakukan perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya.

RS, yang merupakan pacar pelaku, menceritakan bahwa korban pernah memukulnya dan bahkan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim saat mereka masih berpacaran.

Hal ini membuat pelaku merasa marah dan ingin membalas dendam kepada korban. Pelaku yang emosi kemudian berusaha untuk bertemu dengan korban melalui direct message (DM) Instagram setelah meminjam ponsel RS.

Ketika korban mencoba untuk menghindar dan mengakui kesalahannya, pelaku bersama anak RS terus memaksa agar bisa bertemu dengan korban. Pada akhirnya, kedua pelaku bersama dua orang lainnya menjemput korban di sekolahnya dan membawa korban ke Jalan Kemang Timur V, di mana pengeroyokan terjadi. Korban dikeroyok oleh tiga orang, termasuk ND, M, dan Mr X, yang menyebabkan kematian korban akibat pukulan dan tendangan di area vital.

Saat ini, empat orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ND dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, sementara tersangka RS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, yaitu M dan Mr X.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah