RUBLIK DEPOK - Pada hari Kamis, 19 September 2024, aparat kepolisian berhasil menangkap lima individu yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan APH, seorang bocah berusia empat tahun asal Cilegon, Banten. Jenazah APH ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, di mana wajahnya ditutup dengan lakban.
Dari lima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan dengan inisial SE, RA, dan EM. Sedangkan dua tersangka lainnya, YA dan UJ, adalah pria
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Hardi Meidikson Samula, motif di balik penculikan dan pembunuhan bocah tersebut diduga terkait dengan masalah utang yang melibatkan salah satu pelaku dan ibu dari korban.
Hardi menjelaskan bahwa ibu korban merupakan seorang penjual barang dengan sistem cicilan. “Salah satu dari tersangka memiliki hubungan utang piutang dengan ibu korban,” ungkap Hardi saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Minggu, 22 September 2024.
Dia juga menambahkan bahwa salah satu pelaku adalah teman dari ibu korban yang sebelumnya pernah tinggal bertetangga di lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon. Meskipun mereka tidak lagi bertetangga, hubungan komunikasi masih terjalin hingga sebelum peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 17 September 2024.
Kelima tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, di dua lokasi berbeda, yaitu Cilegon dan Pandeglang. Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam kejahatan ini, mulai dari membawa korban, melakukan eksekusi, hingga membuang jenazah APH ke daerah Lebak.
Kasus ini sangat mengejutkan masyarakat, mengingat korban yang masih sangat muda harus mengalami nasib tragis akibat konflik pribadi yang melibatkan orang dewasa di sekitarnya.