RUBLIK DEPOK - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa tiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Sungai Bekasi, tepatnya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
Penangkapan ini terjadi setelah mereka kedapatan membawa senjata tajam saat polisi menggerebek lokasi berkumpulnya sekitar 60 remaja yang bersiap untuk tawuran.
“Ketiga remaja itu kini resmi menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” kata Ade pada Senin, 23 September 2024. Dalam operasi tersebut, total 22 remaja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan, tujuh remaja ditemukan tewas setelah melompat ke sungai berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, sementara 19 remaja lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ade menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah warung yang terletak di area industri Cipendawa. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 60 remaja yang berkumpul, serta 30 sepeda motor terparkir. Ketika polisi tiba, para remaja panik dan mencoba melarikan diri, beberapa di antaranya menceburkan diri ke Sungai Bekasi.
Empat remaja berhasil diselamatkan oleh polisi, namun angka pasti remaja yang melarikan diri dengan berenang masih dalam penyelidikan. “Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai jumlah yang kabur ke sungai,” tutup Ade.