Mengungkap Motif Pembunuhan Tragis Bocah Perempuan di Pantai Cihara: Kapolres Cilegon Berikan Penjelasan!

Tayang: 24 September 2024, 03:27 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Lima tersangka ditetapkan atas pembunuhan tragis anak 5 tahun di Pantai Cihara, Lebak. Motif utang pinjol Rp150 juta jadi penyebabnya
Lima tersangka ditetapkan atas pembunuhan tragis anak 5 tahun di Pantai Cihara, Lebak. Motif utang pinjol Rp150 juta jadi penyebabnya /Polres Cilegon/

RUBLIK DEPOK - Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan motif di balik pembunuhan tragis seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Korban, yang diketahui berinisial APH, ditemukan dengan wajah dilakban dan mengalami memar di sekujur tubuhnya. Menurut Kemas, ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi tindakan kejam ini: masalah utang, dendam pribadi, dan hubungan asmara yang rumit.

Motif Pembunuhan yang Rumit

Kemas menjelaskan bahwa ketiga pelaku utama, yang merupakan sahabat dari ibu korban, A (38 tahun), adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), dan EM (30 tahun). "Mereka terlibat dalam utang piutang yang melibatkan penggunaan identitas ibu korban untuk pinjaman online hingga mencapai Rp 75 juta," jelas Kemas saat konferensi pers di Polres Cilegon. EM mengaku sakit hati kepada A karena sering dimarahi, sementara RH cemburu terhadap kedekatan A dengan SA yang merupakan pasangan sesama jenisnya selama dua tahun terakhir.

Awalnya, mereka merencanakan untuk menculik A, namun rencana tersebut berubah dan mereka justru menculik APH. Para pelaku kemudian membawa bocah malang itu ke sebuah gudang sebelum akhirnya membawanya ke tempat tinggal RH.

Penculikan dan Pembunuhan yang Terungkap

Selanjutnya, setelah menyekap APH, ketiga wanita tersebut dibantu oleh PN (23 tahun) dan UJ (26 tahun) untuk membuang mayatnya ke Pantai Cihara. Pada tanggal 19 September 2024, jenazah APH ditemukan oleh warga setempat. Identifikasi menunjukkan bahwa itu adalah bocah yang hilang sejak 17 September di Cilegon.

Polisi telah berhasil menangkap kelima pelaku yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan ini. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.


Terkini

Trending

Berita Pilgub