Terungkap! Penemuan Barang Bukti Baru dalam Kasus Penjualan Gorengan di Padang Pariaman

Tayang: 25 September 2024, 03:41 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
/

RUBLIK DEPOK - Dalam perkembangan terbaru kasus seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, pihak kepolisian berhasil menemukan dua barang bukti baru pada Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sebuah cangkul yang digunakan oleh pelaku dan celana yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

"Kami berhasil mengamankan kedua barang bukti ini kemarin (Minggu), berdasarkan informasi yang diberikan oleh pelaku," jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa cangkul tersebut ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi di mana pelaku menguburkan korban tanpa pakaian.

Menurut keterangan pelaku, cangkul tersebut digunakan untuk menggali lubang sebelum korban dimakamkan. "Pelaku mengaku menemukan cangkul ini di sebuah pondok kosong sebelum melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Setelah digunakan, pelaku membuang cangkul itu saat perjalanan pulang ke rumah.

Sementara itu, celana milik korban, yang berinisial NKS (18), ditemukan oleh pihak kepolisian sejauh 1,5 kilometer dari lokasi penguburan. Celana tersebut dibuang oleh pelaku ke sungai dan kemudian ditemukan tersangkut di sebuah pohon.

"Kami akan terus menyelidiki kasus ini. Kami sangat mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan jelas," pungkas Kapolres.


Terkini

Trending

Berita Pilgub