RUBLIK DEPOK - Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang pelaku dalam kasus pembunuhan tragis seorang bocah berinisial APH. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dengan wajah dilakban. Lima orang yang ditangkap adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).
“Dari lima pelaku, tiga di antaranya adalah perempuan dan dua laki-laki,” jelas Kemas dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Cilegon pada Senin, 23 September 2024.
Motif Pembunuhan yang Mengguncang Masyarakat
Kemas menjelaskan bahwa para pelaku memiliki hubungan dekat satu sama lain. Awalnya, mereka merencanakan untuk membunuh A, ibu dari APH. Namun, rencana itu berubah dan fokus pembunuhan kini ditujukan kepada APH. Mereka mempersiapkan penculikan selama lebih dari sebulan.
“Motif di balik tindakan kejam ini meliputi masalah utang, rasa cemburu, dan dendam yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis di antara pelaku,” ungkap Kemas.
Rincian Tindakan Kejam Para Pelaku
Tiga perempuan yang terlibat, SA, RH, dan EM, memiliki kedekatan dengan A. Mereka sering meminjam uang kepada ibu korban, dan diketahui menggunakan identitas A untuk meminjam uang secara online hingga mencapai Rp75 juta.
EM, salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati kepada A karena sering memarahi anaknya. RH merasa cemburu terhadap A yang dekat dengan SA, yang telah menjalin hubungan intim dengan RH. Ketiganya kemudian merancang untuk menculik APH sebagai pengganti target awal mereka.
Proses Penculikan dan Eksekusi
Pada suatu malam, ketiga pelaku menculik APH dari rumahnya di Cilegon dan menyekapnya di dalam gudang. Setelah itu, mereka membawanya ke kontrakan RH, di mana nyawa bocah malang ini dihabisi.