RUBLIK DEPOK - Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap lima orang pelaku dalam kasus pembunuhan tragis seorang bocah berinisial APH. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dengan wajah dilakban. Lima orang yang ditangkap adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun).
“Dari lima pelaku, tiga di antaranya adalah perempuan dan dua laki-laki,” jelas Kemas dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Cilegon pada Senin, 23 September 2024.
Motif Pembunuhan yang Mengguncang Masyarakat
Kemas menjelaskan bahwa para pelaku memiliki hubungan dekat satu sama lain. Awalnya, mereka merencanakan untuk membunuh A, ibu dari APH. Namun, rencana itu berubah dan fokus pembunuhan kini ditujukan kepada APH. Mereka mempersiapkan penculikan selama lebih dari sebulan.
“Motif di balik tindakan kejam ini meliputi masalah utang, rasa cemburu, dan dendam yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis di antara pelaku,” ungkap Kemas.
Rincian Tindakan Kejam Para Pelaku
Tiga perempuan yang terlibat, SA, RH, dan EM, memiliki kedekatan dengan A. Mereka sering meminjam uang kepada ibu korban, dan diketahui menggunakan identitas A untuk meminjam uang secara online hingga mencapai Rp75 juta.
EM, salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa ia merasa sakit hati kepada A karena sering memarahi anaknya. RH merasa cemburu terhadap A yang dekat dengan SA, yang telah menjalin hubungan intim dengan RH. Ketiganya kemudian merancang untuk menculik APH sebagai pengganti target awal mereka.
Proses Penculikan dan Eksekusi
Pada suatu malam, ketiga pelaku menculik APH dari rumahnya di Cilegon dan menyekapnya di dalam gudang. Setelah itu, mereka membawanya ke kontrakan RH, di mana nyawa bocah malang ini dihabisi.
“RH memberi sinyal bahwa ibu korban telah keluar, dan mereka langsung membekap APH yang berusaha melawan,” kata AKP Hardi Meidikson Samula, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon.
Ketiga pelaku melakukan tindakan brutal ini di dekat kontrakan mereka. Mereka menggunakan lakban untuk menutup mulut korban agar tidak berteriak dan memukulnya hingga tidak sadarkan diri.
Usaha Menyembunyikan Jejak
Setelah APH tewas, para pelaku bingung tentang cara menghilangkan jejak. SA dan EM kemudian mencari bantuan dari UH dan YH untuk membuang jasad APH. Mereka mengusulkan berbagai cara, namun akhirnya sepakat untuk melempar jasad ke tempat yang terpencil.
Di jembatan dekat Pantai Cihara, mereka membuang jenazah APH dari dalam tas ransel dan kemudian membakar tas tersebut untuk menghapus jejak.
Iming-Iming Uang dan Ancaman Hukum
EM mengaku terpengaruh oleh tawaran uang Rp50 juta dari RH untuk membantu melakukan penculikan dan pembunuhan. Dia mengaku terbakar emosi terhadap ibu korban yang dianggapnya sering memarahi anaknya.
Polisi telah mengenakan pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak dan 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap ketiga pelaku utama, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda maksimum Rp3 miliar.
Penemuan Jenazah dan Proses Hukum
Sebelumnya, pada 19 September 2024, mayat bocah tanpa identitas ditemukan di pesisir Pantai Cihara. Penemuan ini dilaporkan oleh warga setempat, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa bocah tersebut adalah APH, yang dilaporkan hilang pada 17 September.
Tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke rumah sakit untuk autopsi. Keberanian masyarakat dan tindakan cepat dari kepolisian menjadi harapan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.