RUBLIK DEPOK - Pada Rabu, 25 September 2024, berita mengenai pembunuhan seorang anak yang dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, kembali mencuat. Lima orang tersangka telah diringkus oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum. Mereka adalah Saenah (38), Emi (23), Rahmi alias Ridho (38), Ujang (22), dan Yayan (32).
Dari hasil penyelidikan, Saenah dan Emi teridentifikasi sebagai otak di balik tindakan kriminal ini. Dalam wawancara eksklusif dengan Rahmi, ia menjelaskan bahwa ia dan Saenah menjalin hubungan sesama jenis dan terlibat dalam perencanaan keji ini.
Motif Dendam yang Mengarah ke Pembunuhan
Rahmi mengungkapkan bahwa rencana awal adalah untuk menganiaya ibu dari anak yang menjadi korban, namun berubah menjadi pembunuhan anak setelah masukan dari Emi. Dalam perbincangan di teras rumah, mereka membahas kemungkinan untuk membunuh anak tersebut sebagai bagian dari rencana mereka.
"Saenah bilang, kalau ibunya itu terlalu besar, bagaimana kalau kita ambil anaknya saja?" ungkap Rahmi. Meskipun Rahmi awalnya tidak setuju dengan ide tersebut, dia akhirnya terpengaruh untuk bergabung dalam rencana itu.
Aksi Tragis dan Akibatnya
Korban yang baru berusia lima tahun disekap dan dililit lakban, setelah sebelumnya berusaha melawan dengan menggigit tangan salah satu pelaku. Dalam keadaan marah dan frustrasi, pelaku akhirnya mengambil tindakan yang mengarah pada kematian korban.
Di tengah penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa Saenah dan Emi adalah pelaku utama yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sang anak. Mereka kemudian mengajak Ujang dan Yayan untuk ikut membantu dalam usaha penghilangan bukti.
Kesimpulan dan Implikasi Kasus
Kasus ini mengungkapkan betapa mendalamnya masalah emosional dan hubungan interpersonal yang bisa mengarah pada tindakan kriminal. Pengakuan Rahmi memberikan gambaran tentang bagaimana pengaruh negatif dari hubungan beracun dapat berujung pada tragedi yang mengerikan.