RUBLIK DEPOK - Institut Teknologi Bandung (ITB) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk melakukan kerja paruh waktu di kampus. Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa yang dikenakan UKT di bawah Rp 12,5 juta.
Dalam sebuah surel yang beredar, ITB menjelaskan bahwa mahasiswa yang tidak melengkapi data pada formulir kerja paruh waktu akan mengalami evaluasi terhadap status beasiswa UKT mereka.
"ITB mengeluarkan kebijakan bagi seluruh mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT. Mahasiswa tersebut diwajibkan untuk berkontribusi melalui kerja paruh waktu di lingkungan kampus demi kepentingan bersama," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penjelasan dari Pihak ITB
Menanggapi reaksi publik yang muncul akibat kebijakan ini, Dr. Naomi Haswanto MSn, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan mahasiswa kesempatan berkontribusi pada pengembangan kampus, sekaligus memperoleh pengalaman kerja yang bermanfaat.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa mahasiswa penerima pengurangan UKT tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga terlibat aktif dalam komunitas kampus," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Rublik Depok pada Rabu (25/9/2024).
Sistem Bantuan Keuangan ITB
Naomi menambahkan bahwa ITB telah mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang dikenal sebagai Financial Aids System (FAS). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang ada di ITB, dengan fokus pada pengembangan karakter mahasiswa.
"Melalui FAS, kami menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk beasiswa, hibah, program kerja paruh waktu, dan layanan pendukung lainnya seperti konseling keuangan dan seminar," ungkapnya.
Kualifikasi dan Fleksibilitas Kerja
Menurut Naomi, skema kerja paruh waktu akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas, serta jadwal kuliah masing-masing mahasiswa. Mahasiswa juga memiliki opsi untuk bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk mendukung program-program yang dijalankan oleh organisasi mahasiswa.
"Program Ganesa Talent Asistanship (GTA) yang telah berjalan sebelumnya juga menerapkan prinsip serupa," tambahnya.
Tanggapan dari Keluarga Mahasiswa ITB
Cabang Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa program kerja paruh waktu tersebut menciptakan kondisi yang mirip dengan perbudakan dan komersialisasi pendidikan tinggi.
KM ITB mengajak mahasiswa untuk berkumpul di Lapangan Merah ITB pada Selasa (24/9/2024) untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. "Kami tidak bisa menerima kebijakan yang memaksa mahasiswa untuk bekerja tanpa imbalan yang layak," tulis KM ITB melalui akun media sosial resmi mereka.
Mereka juga menyelenggarakan acara "Mahaburuh ITB" sebagai bentuk protes, di mana mahasiswa diajak untuk berpartisipasi dalam aktivitas menyenangkan tanpa memikirkan kewajiban kerja paruh waktu yang dianggap memberatkan.