Kronologi Perampokan Tragis di Bogor: Mengaku Bertamu, Lalu Membunuh Kepala Keluarga

Tayang: 26 September 2024, 11:13 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
Polres Bogor menangkap empat pelaku perampokan di Pamijahan pada Senin, 23 September 2024.
Polres Bogor menangkap empat pelaku perampokan di Pamijahan pada Senin, 23 September 2024. /Foto: dok. Polres Bogor


RUBLIK DEPOK - Kepolisian mengungkap detail mengenai perampokan tragis yang mengakibatkan kematian HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Tindakan kriminal ini ternyata telah dipersiapkan oleh empat pelaku jauh sebelum kejadian.

"Untuk kronologi peristiwa ini, para pelaku telah merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan ini dua hari sebelumnya," ujar Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam wawancara pada Selasa (24/9/2024).

Awal Perencanaan

Pada tanggal 13 September 2024, para pelaku merencanakan aksi mereka, namun karena suatu hal, rencana tersebut tidak berhasil. Mereka melanjutkan rencana keesokan harinya, pada 15 September 2024.

"Rencana mereka baru bisa direalisasikan pada 17 September 2024, yang dilakukan di bengkel salah satu tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang," tambahnya.

Eksekusi Kejahatan

Pada malam hari tanggal 17 September, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D (otoritas utama) dan S mengunjungi rumah HS dengan maksud bertamu. Mereka membawa alat berupa kunci pas yang akan digunakan untuk menyerang korban.

"Saat tiba, korban menyuguhkan kopi, dan mereka juga memaksa korban meminum minuman keras yang dibawa untuk membuatnya dalam keadaan mabuk," jelasnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB pada 18 September, D mulai menyerang HS dengan kunci pas, sementara S membekap mulutnya dan mencekik lehernya dengan kabel.

"Setelah memastikan HS tidak bernyawa, mereka secara bergantian memasuki rumah dan menyerang anggota keluarga lainnya, termasuk NN (ibu mertua), RF (istri), dan AL (anak korban), yang menyebabkan mereka mengalami luka parah," terangnya.

Pengambilan Barang Berharga

Selanjutnya, para pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas. D dan S juga mengambil kunci mobil Xpander milik HS dan memasukkan jenazah korban ke dalam mobil Calya.

"Mereka berencana menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang. Namun, saat tiba, hanya tersangka C yang ada di lokasi, karena O sedang dalam perjalanan pulang," tambahnya.

Ketiga pelaku kembali ke rumah HS untuk memindahkan jenazah korban. Rencana mereka adalah membuang jenazah tersebut, namun saat tiba di lokasi, banyak orang sudah berkumpul di rumah HS, sehingga mereka membatalkan rencana dan meninggalkan lokasi.

Di tengah perjalanan, tersangka C meminta diturunkan, sementara D dan S melanjutkan perjalanan ke Pandeglang, Banten.

Penangkapan Pelaku

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian segera meluncurkan operasi untuk menangkap pelaku. Pada 19 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu pelaku bernama O berhasil ditangkap.

"Tersangka C ditangkap pada pukul 18.00 WIB di Kampung Kavling Rawa Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Sedangkan D dan S ditangkap pada hari Sabtu, 20 September, pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Saketi, Pandeglang, Banten," ungkapnya.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Akibat kejahatan ini, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka, termasuk istri, mertua, dan anak korban. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dan terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP yang diancam 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

"Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak yang terancam maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 55, 56, dan 88 KUHP," tambahnya.


Terkini

Trending

Berita Pilgub