RUBLIK DEPOK - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur telah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat di seluruh Indonesia.
"Keputusan ini bukan hanya datang dari saya sebagai presiden, tetapi juga merupakan hasil dari aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para anggota DPR. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa ini bukan sekadar proyek Presiden Jokowi semata," kata Jokowi saat menghadiri Rakornas Baznas 2024 di Istana Negara IKN pada Rabu, 25 September 2024, seperti dilansir dari tayangan video yang dirilis oleh Sekretariat Presiden.
Sejarah Pemindahan Ibu Kota
Jokowi menjelaskan bahwa gagasan untuk memindahkan Ibu Kota sebenarnya telah ada sejak masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Setelah menjabat pada tahun 2014, ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengkaji ulang gagasan tersebut.
Melalui berbagai penelitian, Jokowi menyatakan bahwa terdapat tiga kandidat lokasi untuk Ibu Kota baru, salah satunya terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Setelah lokasi di Kalimantan Timur ditetapkan, mantan gubernur DKI Jakarta ini pun mengajukan izin kepada DPR.
"Saya menyampaikan secara langsung dalam rapat paripurna pada tanggal 16 Agustus, diikuti oleh pengajuan undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara, yang disetujui oleh 93 persen fraksi-fraksi di DPR," tambah Jokowi.
Tantangan dan Dukungan Terhadap IKN
Beberapa pengamat berpendapat bahwa IKN merupakan proyek ambisius Presiden Jokowi yang dapat menambah beban anggaran negara. Aktivis lingkungan juga telah menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai dampak dari pembangunan serta resiko penggusuran lahan.
Sebelumnya, rendahnya tingkat investasi asing di Indonesia dianggap sebagai salah satu kendala dalam pembangunan IKN. Pemerintah membutuhkan suntikan dana untuk menjaga keseimbangan anggaran negara.
Mulai tahun 2022 hingga akhir 2024, pemerintah merencanakan pengalokasian anggaran sebesar Rp 72 triliun dari APBN untuk proyek IKN. Otoritas IKN juga sudah mendapat persetujuan dari DPR untuk tambahan anggaran sebesar Rp 27,8 triliun untuk tahun berikutnya. Dari total anggaran yang mencapai Rp 466,9 triliun, hanya 20 persen yang akan dialokasikan untuk mendanai proyek IKN, yaitu sekitar Rp 90,4 triliun.