RUBLIK DEPOK - Pada tanggal 30 September 2024, Rizieq Syihab, yang dikenal dengan sebutan Habib Rizieq, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam organisasi bernama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Dalam gugatannya, Rizieq menuduh Jokowi terlibat dalam serangkaian kebohongan yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2024.
Motivasi Pengajuan Gugatan
Rizieq menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 30 September bukanlah tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa hari itu diperingati sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila.
“Sejak mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012, kemudian sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019, serta sepanjang masa jabatannya, Jokowi telah menampilkan banyak kebohongan yang berdampak negatif bagi bangsa ini,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Dukungan dan Pendaftaran Gugatan
Dalam pengajuan gugatan ini, Rizieq didampingi sejumlah tokoh, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Kritikan Terhadap Kebohongan yang Diduga Dilakukan Jokowi
TAMAK melaporkan bahwa kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama ini telah dikemas untuk membangun citra positif, menutupi kelemahan, dan juga kegagalan yang telah terjadi. Lebih jauh, mereka menilai bahwa tindakan tersebut melanggar mekanisme serta penggunaan sarana dan prasarana pemerintahan.
Dalam rilisnya, TAMAK menegaskan pentingnya konsekuensi hukum atas dugaan kebohongan tersebut agar tidak merusak sejarah bangsa yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.