RUBLIK DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya keras untuk mencapai target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun ini. Sampai saat ini, BKD telah menerima pembayaran PBB sebesar Rp331,7 miliar, dengan target akhir tahun yang ditetapkan sebesar Rp393,3 miliar.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. "Kami mengingatkan agar jangan sampai terlambat. Semakin lama membayar, semakin tinggi denda yang harus dibayar," jelas Wahid Suryono pada Rabu (18/9).
Meningkatkan Kesadaran Pajak
Dalam usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak, Wahid Suryono aktif melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. "Selain sosialisasi, kami juga melakukan penagihan agar target PBB P2 dapat tercapai," tambahnya.
BKD telah meluncurkan program inovatif bernama Gempita (Gerakan Mengejar Piutang Naskah) sebagai salah satu strategi untuk memotivasi masyarakat dalam membayar pajak. "Kami mengerahkan 10 anggota tim untuk melakukan kunjungan dari rumah ke rumah secara bergiliran," ungkap Wahid Suryono.
Dengan pendekatan langsung ini, Wahid berharap masyarakat akan lebih menyadari kewajiban mereka dan terdorong untuk membayar tepat waktu. "Pajak yang dibayarkan akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat," tegas Wahid Suryono.
Capaian dan Harapan
Pada triwulan pertama dan kedua, Kota Depok berhasil melampaui target penerimaan PBB P2, yaitu Rp51,5 miliar pada triwulan pertama dan Rp131,9 miliar pada triwulan kedua. "Alhamdulillah, semua capaian melampaui target. Triwulan pertama kami targetkan Rp43,2 miliar dan triwulan kedua Rp102,2 miliar," jelas Wahid Suryono.
Hingga triwulan tiga, BKD telah menerima pendapatan PBB P2 sebesar Rp331,7 miliar, yang mencakup sekitar 84 persen dari target tahun ini. Wahid Suryono optimis bahwa target sebesar Rp393,68 miliar akan tercapai, karena masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun.
Pilihan Pembayaran yang Beragam
Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, BKD menyediakan berbagai opsi pembayaran. Masyarakat dapat membayar PBB melalui loket PBB di kantor kecamatan, serta melalui berbagai lembaga dan platform lainnya. "Opsi pembayaran yang ada termasuk Kantor Pos, Bank BJB, BNI, CIMB Niaga, dan OCBC NISP," kata Wahid Suryono.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, serta melalui aplikasi digital seperti Traveloka dan Tokopedia. "Kami ingin memudahkan masyarakat. Mereka bebas memilih cara pembayaran, apakah online atau offline," tambah Wahid Suryono.
Penegakan dan Kerja Sama dengan Kejaksaan
Wahid Suryono juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan, berlaku hingga 24 bulan. "Jika setelah diberikan tenggang waktu masih tidak membayar, kami akan melakukan penagihan langsung ke rumah wajib pajak," ungkap Wahid Suryono.
Jika pemanggilan tidak membuahkan hasil, Wahid menegaskan bahwa BKD akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melakukan pemanggilan dan mendiskusikan opsi penyelesaian, baik pembayaran sekaligus atau melalui cicilan. "Apabila tetap tidak ada pembayaran, kami akan melakukan mediasi dengan kejaksaan," tutup Wahid Suryono.