Dukungan Masyarakat Cilangkap Kota Depok dalam Menghadapi Isu Sampah melalui Bank Sampah

Tayang: 19 September 2024, 22:53 WIB
Penulis: Iswahyudi
Editor: Tim Rublik Depok
TPA Cipayung
TPA Cipayung /ist

RUBLIK DEPOK - Isu sampah kini menjadi fokus utama di tengah masyarakat. Pertumbuhan infrastruktur yang cepat dan peningkatan jumlah penduduk di Kota Depok berkontribusi pada kenaikan volume sampah yang diterima di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.

Untuk mengurangi beban sampah di TPA Cipayung, pengurus Kelurahan Cilangkap telah membentuk bank sampah di setiap Rukun Warga (RW), dari total 22 RW di kawasan mereka.

Lurah Cilangkap, Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu pembentukan bank sampah baru di RW yang belum memiliki fasilitas tersebut.

Upaya Terus Dilanjutkan


Teguh Santoso menyebutkan bahwa beberapa RW yang belum aktif dalam pengelolaan bank sampah adalah RW 1, RW 2, RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, RW 9, RW 12, RW 15, dan RW 18.

“Setiap RW yang belum aktif kami berikan penyuluhan dan fasilitas seperti timbangan, buku tabungan, kalkulator, gunting, masker, sarung tangan, dan karung untuk mendukung pembentukan bank sampah,” jelas Teguh Santoso.

Menurut Teguh, selama tiga bulan ke depan, pihak kelurahan akan terus melakukan edukasi dan memantau perkembangan bank sampah agar kegiatan berjalan dengan baik.

“Kelurahan Cilangkap juga sudah memiliki dua Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang diharapkan dapat berfungsi secara optimal,” imbuh Teguh Santoso.

Kolaborasi untuk Lingkungan Bersih


Ketua TP PKK Kelurahan Cilangkap, Nur Aisyah, menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Depok yang dikenal dengan istilah D'GOBER (Depok Go Bersih), mengingat TPA Sampah Cipayung sudah dalam kondisi overload.

Nur Aisyah menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Kita harus bersama-sama berupaya mengurangi volume sampah yang dihasilkan. Melalui D'GOBER, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dapat meningkat,” ujar Nur Aisyah.

Program D'GOBER meliputi serangkaian kegiatan, termasuk edukasi tentang pengurangan sampah, program daur ulang, dan pengelolaan limbah organik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat dalam mengelola serta mendaur ulang sampah, serta menciptakan produk bernilai ekonomis dari hasil daur ulang tersebut.

Program D'GOBER mencakup berbagai kegiatan, termasuk edukasi mengenai pengurangan sampah, daur ulang, dan pengelolaan limbah organik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat dalam mengelola dan mendaur ulang sampah serta menciptakan produk bernilai dari hasil daur ulang.

Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui D'GOBER secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 pada tanggal 13 September 2024.

D'GOBER merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Depok dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyatakan bahwa gerakan ini adalah tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah, termasuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 yang telah direvisi melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.

D'GOBER bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk pemilahan sampah di sumbernya, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas adalah langkah-langkah krusial untuk menjadikan Kota Depok lebih bersih,” tegas Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Jumat (13/09/24) malam.

Dalam SE Wali Kota tersebut, terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh masyarakat dan instansi, antara lain:

  1. Pemilahan Sampah di Sumbernya:

    • Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di masing-masing kantor/lembaga.
    • Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya: sampah organik, anorganik (dapat didaur ulang), sampah B3 (berbahaya dan beracun), serta sampah residu.
    • Penyediaan tempat sampah terpilah di kantor dan rumah masing-masing.
  2. Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai:

    • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
    • Menggunakan wadah yang dapat dipakai berulang kali dalam setiap aktivitas.
  3. Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas:

    • Pembentukan RW Memilah Sampah yang dikoordinasi oleh camat/lurah.
    • Pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti melalui biopori, komposting, budidaya maggot, dan bank sampah.

Sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) haruslah merupakan sampah residu, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap D'GOBER dapat menjadi langkah awal untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat mewujudkan Kota Depok yang bersih dan sehat,” tutup Mohammad Idris.


Terkini

Trending

Berita Pilgub