RUBLIK DEPOK - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, membuka pendaftaran untuk bergabung sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam pengumuman resmi, PPS Kelurahan Sawangan memerlukan sebanyak 196 anggota KPPS untuk menjalankan tugas di 28 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut. Pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua PPS Kelurahan Sawangan, Ahmad Fauzan Rasyid, menjelaskan bahwa setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari enam anggota dan satu ketua. “Kami berharap kehadiran anggota KPPS dapat mengoptimalkan proses pemungutan suara di masing-masing TPS,” ungkapnya.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Ahmad Fauzan juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 56 tahun
- Memiliki komitmen pada Pancasila
- Berintegritas tinggi
- Tidak terlibat sebagai anggota partai politik
- Berdomisili di area kerja PPS dan KPPS yang bersangkutan
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam rekrutmen ini demi kelancaran pelaksanaan pemilu mendatang.