RUBLIK DEPOK - Sandi Butar Butar, seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Depok, Jawa Barat, telah melaporkan dugaan praktik korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Wali Kota Depok, M Idris, menghindar untuk memberikan komentar mengenai isu tersebut.
"Ya, nanti permasalahan ini akan direspons oleh pihak Damkar, saat ini masih dalam proses," ungkap Idris kepada media di Alun-alun Kota Depok, Sawangan, pada Kamis, 19 September 2024.
Ia menambahkan bahwa saat ini ia belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan itu. "Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh," kata Idris.
Laporan Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran
Beberapa waktu yang lalu, Sandi Butar Butar telah mengajukan laporan dugaan korupsi di Kejari Depok, yang berkaitan dengan kondisi peralatan pemadam kebakaran yang dinyatakan tidak layak.
"Hari Senin, 9 September 2024, saya mendampingi Sandi Butar Butar dan tim dari Damkar. Kami telah resmi melaporkan dugaan korupsi yang dihadapi Damkar Kota Depok. Laporan kami diterima oleh PTSP Kejaksaan dan akan diteruskan ke Kejari untuk selanjutnya didisposisikan kepada pihak Intel," jelas Deolipa Yumara, kuasa hukum Sandi kepada wartawan di Kejari Depok.
Deolipa berharap agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyangkut alat-alat pemadam kebakaran. Dalam kesempatan sebelumnya, Sandi juga mempublikasikan video yang menunjukkan kerusakan alat dan kendaraan pemadam kebakaran yang ada di Kota Depok.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disertai dokumen lengkap mengenai dugaan korupsi peralatan Damkar yang rusak. Terdapat sekitar 60 lembar dokumen dan 30 video sebagai bukti yang diserahkan ke Kejari Depok.
Isu Pengadaan Peralatan yang Bermasalah
Sandi menjelaskan bahwa laporan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan peralatan Damkar di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tidak berjalan dengan baik. Meskipun telah disediakan anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan alat, kenyataannya peralatan tersebut tetap dalam kondisi rusak dan tidak ada perbaikan yang dilakukan.
"Kasus ini mencakup pengadaan alat-alat pemadam kebakaran di masing-masing UPT yang tidak efektif. Anggaran yang ada tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga peralatan tetap rusak dan tidak ada upaya perawatan yang dilakukan," tuturnya, menambahkan bahwa situasi ini menunjukkan adanya potensi korupsi meskipun identitas pelakunya belum diketahui.
Sandi juga menyatakan bahwa ada 80 anggota tim yang telah menandatangani dukungan untuk proses pengusutan dugaan korupsi ini. "Beberapa bukti dan dokumen telah ditandatangani oleh 80 anggota sebagai bentuk dukungan. Saya tidak takut pada siapapun kecuali kepada Tuhan, almarhum ibu saya, dan anak-anak saya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa indikasi korupsi ini bisa dilihat dari ketidakcocokan antara penggunaan alat dan anggaran yang dialokasikan.
Tanggapan dari Kejari Depok
Sementara itu, M Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu penyerahan laporan yang telah dilakukan melalui PTSP. Setelah laporan diterima, pihak Kejari akan mempelajari isi laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami menghargai kepercayaan yang diberikan kepada instansi Kejari Depok. Laporan dari Sandi dan kuasa hukumnya telah diterima dan akan kami evaluasi," tambah Arif. Ia juga menegaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan meneliti apakah isi laporan terkait dengan tindak pidana atau hal lainnya yang bisa ditindaklanjuti.