Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tuai Kontroversi. MUI: Nikah Beda Agama Tak Sah dan Hukumnya Zina

- 6 Mei 2024, 10:14 WIB
Mahalini Raharja dan Rizky Febian
Mahalini Raharja dan Rizky Febian /Instagram Rizkyfbian dan mahaliniraharja/

RUBLIK DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pandangan mereka terhadap pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada Minggu (5/5/2024).

Pasangan yang sedang hangat dibicarakan ini dikabarkan akan memulai rangkaian pernikahan mereka, namun hal ini tidak luput dari sorotan MUI karena adanya perbedaan agama di antara keduanya. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah menurut pandangan MUI.

"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," cuitnya di X pada Jumat (3/5/2024).

Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan banyak pihak, terutama para penggemar kedua artis yang tengah berbahagia ini. Namun, apa sebenarnya pandangan MUI mengenai pernikahan ini dan bagaimana pandangan hukum negara terhadap pernikahan yang dianggap tidak sah oleh MUI?

Menurut KH M. Cholil Nafis, MUI berpendapat bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah karena adanya perbedaan agama di antara keduanya. Dalam Islam, pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim tidak diakui sebagai sah.

Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa seorang Muslim hanya boleh menikahi wanita yang beragama Islam atau wanita yang beragama Ahlul Kitab (Kristen dan Yahudi). Namun, Mahalini sendiri merupakan seorang penganut agama Budha.

Berdasarkan pandangan MUI, pernikahan ini tidak sah dan tidak dapat diakui oleh agama Islam. Namun, bagaimana dengan pandangan hukum negara?

Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pasangan hidupnya, termasuk dalam hal agama. Pernikahan antaragama dapat dilakukan di Indonesia dengan catatan bahwa salah satu pihak harus mengikuti agama pasangannya atau kedua pihak harus mengikuti agama yang sama dengan aturan yang ditetapkan oleh agama tersebut.

Namun, meskipun diperbolehkan secara hukum negara, MUI tetap berpegang pada pandangannya bahwa pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim tidak sah menurut ajaran Islam. Meskipun MUI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pernikahan ini, pandangan mereka tentu akan mempengaruhi pandangan masyarakat luas terhadap pernikahan ini.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah