Putusan Cerai Ria Ricis Diunduh 600 Ribu Kali, MA Batasi Akses Putusan untuk Lindungi Privasi

- 10 Mei 2024, 12:30 WIB
Potret Pasangan Teuku Ryan & Ria Ricis
Potret Pasangan Teuku Ryan & Ria Ricis /Instagram @teukuryantr

RUBLIK DEPOK - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menarik publikasi salinan putusan perceraian selebgram Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan, dari situs resminya. Keputusan ini diambil karena MA melaporkan bahwa salinan putusan resmi tersebut telah diunduh lebih dari 600 ribu kali.

"Kami tidak menghapus publikasi tersebut, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," kata juru bicara MA, Suharto, pada Kamis (9/5/2024).

Menurut Suharto, jumlah unduhan salinan putusan tersebut mencapai 623.766 kali sejak pertama kali dipublikasikan pada tanggal 2 Mei. Namun, pada tanggal 7 Mei, tautan tersebut ditutup. Suharto juga menambahkan bahwa semua informasi tentang kasus perceraian tersebut kini dapat ditemukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Jika publik ingin memperoleh informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Humas PA Jakarta Selatan.

Suharto menegaskan bahwa penarikan publikasi salinan putusan tersebut bertujuan untuk melindungi privasi kedua belah pihak yang terlibat dalam perceraian tersebut. MA juga berharap bahwa semua informasi terkait kasus perceraian ini dapat dikelola secara lebih baik oleh PA Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, salinan putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan telah memicu pro dan kontra di media sosial. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan MA untuk mempublikasikan salinan putusan tersebut di situs resminya, yang kemudian menyebabkan penarikan publikasi tersebut. Meskipun demikian, MA tetap memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan publik akan tetap tersedia di PA Jakarta Selatan.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah