Mengenal Reglement Buitergewesten: Hukum Acara Perdata di Daerah Luar Jawa-Madura pada Zaman Belanda

- 26 Mei 2024, 14:59 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Hukum acara perdata yang berlaku di daerah luar Jawa dan Madura pada zaman Belanda adalah Reglement Buitergewesten (Rbg). Reglement Buitergewesten (Rbg) adalah undang-undang yang mengatur tentang hukum acara perdata yang berlaku di daerah-daerah luar Jawa dan Madura pada masa penjajahan Belanda.

Undang-undang ini diberlakukan pada tahun 1847 dan menjadi dasar hukum yang berlaku di daerah-daerah tersebut selama hampir 100 tahun.

Reglement Buitergewesten (Rbg) secara harfiah berarti "peraturan untuk daerah-daerah luar Jawa". Undang-undang ini dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mengatur sistem hukum yang berlaku di daerah-daerah luar Jawa dan Madura yang berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Jawa.

Hal ini dikarenakan daerah-daerah luar Jawa dan Madura memiliki adat istiadat dan kebiasaan yang berbeda dengan Jawa, sehingga diperlukan undang-undang yang khusus untuk mengatur masalah hukum di daerah tersebut.

Reglement Buitergewesten (Rbg) terdiri dari beberapa bab yang mengatur tentang prosedur hukum dalam kasus-kasus perdata di daerah luar Jawa dan Madura.

Bab pertama hingga bab keempat mengatur tentang prosedur pengadilan, yaitu mulai dari proses gugatan hingga putusan akhir. Bab kelima hingga bab ketujuh mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan dan pelaksanaan hukuman. Sedangkan bab terakhir mengatur tentang hukum perdata yang berlaku di daerah-daerah tersebut.

Undang-undang ini juga mengatur tentang kekuasaan hakim dalam memutuskan perkara, termasuk kekuasaannya untuk mengambil keputusan yang adil dan bijaksana berdasarkan bukti yang ada. Namun, dalam praktiknya, keputusan hakim sering kali didasarkan pada pertimbangan adat dan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut, sehingga tidak selalu mengacu pada Reglement Buitergewesten (Rbg).

Meskipun diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, Reglement Buitergewesten (Rbg) telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang ini masih relevan dan terus digunakan hingga saat ini. Namun, seiring dengan berakhirnya penjajahan Belanda, undang-undang ini tidak lagi berlaku secara resmi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah