Sidang DKPP Terkait Tindak Asusila Ketua KPU RI, Desta Mahendra Tidak Hadir, Ini Penjelasannya

- 24 Mei 2024, 03:18 WIB
Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN.
Desta akan diperiksa DKPP terkait dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga rayu perempuan anggota PPLN. /Instagram/@desta80s/

RUBLIK DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa artis Desta Mahendra tidak hadir dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP menyatakan bahwa Desta diwakili oleh pihak stasiun TV.

"Pemred NET TV, selaku penanggungjawab acara tersebut," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan pada Kamis (23/5/2024).

Meskipun demikian, Heddy tidak menjelaskan alasan di balik perwakilan Desta oleh pihak stasiun TV. Namun, Heddy menyebut bahwa pihak stasiun TV telah memberikan keterangannya.

DKPP menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5). Hasyim hadir langsung dalam sidang tersebut.

Sidang berlangsung selama 8 jam. Hasyim membantah semua tuduhan terkait dugaan pelecehan terhadap anggota PPLN.

"Saya telah menjawab semua tuduhan yang diajukan kepada saya, dan saya bantah semuanya. Semua tuduhan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan setelah sidang di DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5).

Hasyim menjelaskan bahwa semua tuduhan yang diajukan kepadanya tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Dia menegaskan bahwa semua tuduhan dari pihak pengadu telah ia bantah selama sidang.

"Semua tuduhan saya bantah karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Semua pokok persoalan yang diajukan kepada saya telah saya bantah. Saya ingin memberikan klarifikasi kepada publik mengenai hal ini," tambahnya.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah