Om Telolet Om! Himbauan Pemkot Tangerang Bus-bus Tidak Mengunakan Klakson Telolet

- 27 Maret 2024, 17:35 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Darat.

Hal ini dilakukan karena penggunaan klakson telolet dinilai dapat mengganggu keselamatan jalan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan Darat telah menetapkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang setiap pengemudi dari memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menetapkan bahwa suara klakson harus memiliki kekuatan minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel.

Namun, klakson telolet dinilai cenderung memiliki kekuatan dan durasi yang lebih tinggi dari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, penggunaan klakson telolet dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Achmad Suhaely juga menambahkan bahwa pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang berada di jalan raya telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Tangerang.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah