Menaker Buka Posko Pengaduaan THR dan Dorong Perusahaan Adakan Mudik Gratis

- 27 Maret 2024, 19:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id

RUBLIK DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) mendorong perusahaan untuk tidak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, tapi juga menggelar mudik gratis bagi mereka yang ingin kembali ke kampung halaman saat Lebaran.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun dan memberikan apresiasi yang lebih untuk mereka.

Menurut Menaker, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.

Besaran THR yang diberikan harus setara dengan satu bulan gaji atau upah karyawan yang bersangkutan.

Namun, Menaker menyadari bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawan mereka, dengan berbagai alasan seperti kondisi keuangan yang sulit atau adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Oleh karena itu, Menaker mendorong perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR, karena ini merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Pengaduan THR

Ida juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh, yaitu:

Pertama, melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah