Peluang yang Tak Boleh Dilewatkan! Masuk Politeknik Imigrasi dengan Latar Belakang SMK

- 1 April 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi : Seleksi Calon Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi
Ilustrasi : Seleksi Calon Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi /Zulzai/

RUBLIK DEPOK - Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membuka pendaftaran taruna taruni baru pada penerimaan sekolah kedinasan 2024/2025.

Meskipun jadwal pendaftaran dan kuota yang dibutuhkan belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun berdasarkan pendaftaran tahun lalu, Kemenkumham menyediakan kuota sebanyak 525 untuk Poltekim dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan setingkat Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun yang setara dengan Strata 1 (S-1). Sekolah kedinasan ini menjadi salah satu favorit karena siswa yang diterima akan memperoleh sejumlah keuntungan, seperti:

  • Kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham, khususnya di jajaran keimigrasian.
  • Biaya pendidikan yang tidak dibebankan kepada taruna taruni, karena seluruh biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelum pendaftaran resmi dibuka, penting untuk mengetahui kriteria siswa yang dapat mendaftar di Poltekim. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah lulusan SMK dapat masuk Poltekim.

Berdasarkan syarat masuk Poltekim tahun 2023, kriteria siswa yang boleh mendaftar hanya dicantumkan sebagai pendidikan SLTA sederajat, tanpa keterangan khusus terkait program pendidikan pendaftar. Hal ini menunjukkan bahwa Poltekim memperbolehkan lulusan SMK untuk mendaftar.

Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin kuliah di Politeknik Imigrasi:

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI), laki-laki atau perempuan.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat pendidikan sekolah tingkat menengah atas (SLTA) atau sederajat.
  3. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 April 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  4. Memiliki tinggi badan minimal 170 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan, dengan berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim medis yang ditunjuk oleh panitia.
  5. Berbadan sehat, tidak memiliki cacat fisik atau mental, bebas HIV/AIDS, narkoba, dan tidak memakai kacamata, lensa kontak, tuli, bisu, buta warna, serta tidak pernah mengalami patah tulang.
  6. Bagi laki-laki, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya.
  7. Bagi perempuan, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota tubuh selain telinga. Selain itu, tidak memiliki tindik atau bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).
  8. Belum menikah, baik secara negara, adat, maupun agama. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat, dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Bagi perempuan, belum pernah melahirkan. Bagi laki-laki, belum pernah memiliki anak biologis.
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.

Persyaratan Khusus untuk Calon Taruna/Taruni Formasi Pegawai/Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:

Selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, calon taruna/taruni formasi khusus juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b), dibuktikan dengan surat pengantar dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon II atau kepala kantor wilayah).
  2. Tidak dalam proses pemeriksaan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani secara digital oleh sekretaris unit utama/kepala biro/kepala kantor wilayah melalui SUMAKER.
  3. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan 2022 minimal bernilai baik, dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP juga minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021, dibuat menjadi dua periode: Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021. Sedangkan untuk PPKP tahun 2022, dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  4. Bagi pegawai yang sedang menduduki jabatan fungsional, bersedia mengundurkan diri dari jabatan fungsional setelah diterima sebagai calon taruna/taruni.

 

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah