17 Aduan THR di Jawa Barat, Disnakertrans: Ada Sanksi Jika Tidak Dibayarkan Sesuai Peraturan Pemerintah

- 3 April 2024, 02:15 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 17 aduan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.

"Hingga saat ini tim kami sudah mendapatkan gambaran bahwa ada 17 aduan, yang berarti ada 17 dugaan bahwa THR tidak akan dibayarkan," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

Menurut Teppy, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, THR harus diberikan tepat waktu, yaitu maksimal H-7 sebelum Idul Fitri 2023, dan tepat jumlah dengan dibayar sekaligus, tidak boleh dicicil.

"Jika pembayaran THR terlambat dari H-7 atau jumlahnya kurang atau dicicil, maka akan ada sanksi," kata Teppy.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sanksinya, nilai yang harus dibayarkan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri)," ujar Teppy.

Jika tidak dipenuhi, kata Teppy, Disnakertrans akan melakukan penegakan hukum terkait hubungan kerja.

"Kami memiliki pengalaman yang diselesaikan di PTUN, dan kewajiban tersebut memang harus dijalankan," pungkasnya.

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah