Ingin Terlibat dalam Pilkada Jakarta 2024? Daftar Menjadi PPS dan Jalankan Tugas-Tugas Penting Ini

- 6 Mei 2024, 04:27 WIB
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS Pilkada 2024. /Antara/Wahdi Septiawan/

RUBLIK DEPOK - Pilkada 2024 akan segera tiba, dan di balik kesuksesannya terdapat peran penting Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS merupakan bagian dari Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

PPS memiliki tugas yang vital, yaitu menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Dengan kata lain, PPS merupakan ujung tombak demokrasi di tingkat lokal.

Mereka bertugas untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.

Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota. Tugas dan wewenang PPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 19 antara lain adalah

Membantu dalam pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Selain itu, PPS juga bertugas membentuk KPPS, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, serta melakukan berbagai tugas lainnya terkait dengan pemilu dan pemilihan.

Untuk Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran anggota PPS. Jadwal pendaftaran PPS Pilkada Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024

Dengan demikian, proses pendaftaran dan seleksi anggota PPS untuk Pilkada Jakarta 2024 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

 

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah