Pria Lansia di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandung, Pelaku Miliki Riwayat ODGJ

- 1 Desember 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/kalhh/

RUBLIK DEPOK - Perempuan berinisial SNA (35) yang diduga menganiaya ayah kandungnya, Sutrisno (70), di Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto, disebut-sebut memiliki riwayat gangguan jiwa atau ODGJ. Pelaku juga disebut kerap kali melakukan penganiayaan. 

Kapolsek Magersari Kompol Roy Aquary Prawirosastro mengatakan penganiayaan terhadap Sutrisno berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berstatus janda anak 2.

Dia menganiaya ayahnya berusia 70 tahun dengan memukul kepala korban menggunakan kursi plastik.

Korban jatuh tersungkur dalam kondisi kepala membentur meja dan meninggal dunia.

"Pelaku adalah anak kandung dari korban, yang bersangkutan memukul bapak kandungannya dengan kursi plastik warna biru. Korban usia di atas 60 tahun, terjatuh diduga kepala membentur meja atau lemari, sementara kami masih dalami," beber Kompol Roy Aquary Prawirosastro, Kamis (30/11/2023).

Kompol Roy menjelaskan, dari keterangan para saksi melihat korban dan pelaku sempat bertengkar di samping rumah.

Beredar informasi, jika motif pelaku menganiaya sang ayah dilatarbelakangi oleh persoalan keluarga. Namun, Roy belum bisa memastikan.

"Motif Belum , nanti diketahui dari pelaku. (persolan rumah tangga) Itu masih kita dalami, karena informasinya simpang siur,"  ujar Roy.

Sehari-hari, pelaku dengan korban tinggal serumah di Lingkungan Wates. Di rumah tersebut juga ada istri Sutrisno, Sumarlinah, serta 2 anak SNA. Sedangkan 3 anak Sutrisno tinggal di rumah berbeda.

Ketua RW 03 tempat tinggal pelaku dan korban, Suyitno, membenarkan jika SNA memiliki riwayat ODGJ. Penganiayaan terhadap ayah kandungnya oleh pelaku juga bukan pertama kali terjadi.

Halaman:

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah