Mau Poligami? Sebelum Izin ke Istri Pertama Kamu Harus Penuhi Pria Berkriteria Seperti Ulasan Ini, Yuk Simak

- 29 Februari 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi Poligami
Ilustrasi Poligami /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

 

RUBLIK DEPOK - Poligami artinya adalah perkawinan dengan lebih dari satu pasangan atau memiliki istri lebih dari satu dalam waktu pernikahan yang bersamaan

Poligami sendiri diperbolehkan dalam Islam. Ini pula yang seringkali dijadikan alasan seorang pria berkeinginan memiliki istri lebih dari satu orang atau poligami.

Sementara, dalam Islam sudah jelas diatur, seorang pria diperbolehkan menikah lagi dengan syarat mampu berlaku adil.

Poligami juga kerap dijadikan alasan untuk menghindari zina. Sebagian pria beranggapan bahwa dengan punya lebih dari istri, maka akan menekan potensi zina.

Nah, sebagian suami ada yang berani meminta izin kepada istri untuk menikah lagi. Namun, ada pula suami yang dengan diam-diam menikah lagi.

Lantas, bagaimana hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan istri? Berikut ini adalah penjelasan Lajnah ad-Daimah.

ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك . 


“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah