Laporan Keluarga Terpidana Kasus Vina Terkait Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT

- 28 Juni 2024, 18:41 WIB
Dedi Mulyadi saat kedatangan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.*
Dedi Mulyadi saat kedatangan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.* /Kabar Cirebon/Youtube Dedi Mulyadi/

RUBLIK DEPOK - Keluarga lima terpidana kasus Vina, didampingi tim hukum Perhimpunan Advokat Indonesia dan Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, resmi melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, ke Bareskrim Polri.

Pasren, yang merupakan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan bohong dalam berkas acara pemeriksaan maupun persidangan pada 2016 lalu.

Pada 2016, Pasren menyatakan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian. Namun, kini keberadaannya belum diketahui, membuat keluarga terpidana dan tim hukumnya merasa perlu untuk melaporkan Pasren ke Bareskrim Polri.

"Kami merasa perlu untuk melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri karena kami menganggap ada keterangan palsu yang diberikan oleh beliau saat proses hukum pada 2016 lalu," ujar Dedi Mulyadi, salah satu anggota tim hukum keluarga terpidana.

Menurut Dedi, keterangan Pasren yang menyatakan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. "Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa para terpidana memang berada di rumah Ketua RT Abdul Pasren pada malam itu," tambahnya.

Pihak keluarga terpidana dan tim hukum berharap bahwa laporan ini dapat menggali kebenaran dan memberikan keadilan bagi para terpidana. Mereka meyakini bahwa keterangan palsu yang diberikan oleh Pasren telah merugikan posisi para terpidana dalam proses hukum sebelumnya.

"Kami berharap dengan adanya laporan ini, Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti dan menggali kebenaran yang sebenarnya terjadi. Kami yakin bahwa ada kesalahan dalam proses hukum sebelumnya, dan kami ingin membuktikannya," ujar salah satu anggota keluarga terpidana.

Dalam laporannya, keluarga terpidana dan tim hukum juga menyertakan bukti-bukti yang mendukung adanya keterangan palsu dari Ketua RT Abdul Pasren. Mereka berharap bahwa proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami tidak ingin ada lagi keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Kami berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan kami dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya terjadi," ujar Dedi Mulyadi.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah