Kasus Kematian Mengerikan Vina: Kisah Horor Kriminal yang Diangkat ke Layar Lebar, Tiga Pelaku DPO Masih Bebas

- 19 April 2024, 14:37 WIB
Para pemain film Vina Cirebon
Para pemain film Vina Cirebon / Twitter @AREAJULID

RUBLIK DEPOK - Kasus kematian tragis seorang perempuan muda bernama Vina yang diperkosa dan dibunuh oleh geng motor di Cirebon telah diangkat menjadi film oleh Dee Company.

Film bergenre horor kriminal tersebut diberi judul VINA: SEBELUM 7 HARI. Keluarga Vina memberikan dukungan penuh terhadap pembuatan film ini. Namun, ada fakta yang mengejutkan dari kasus ini, bahwa tiga pelaku utama masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kakek Vina, Sadullah, memberikan pesan kepada orangtua untuk lebih memperhatikan anak perempuan mereka setelah kejadian tragis ini terjadi.

"Awalnya Vina pamit ingin pergi bermain, saya hanya ingin mengingatkan agar hati-hati, tetapi kejadian tragis ini terjadi," ujar Sadullah sambil menangis dalam konferensi pers di Epicentrum XXI, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2024).

Marliyana, kakak kandung Vina, berharap agar keadilan diperoleh melalui film VINA: SEBELUM 7 HARI. Delapan tahun setelah kejadian, tiga pelaku yang diduga sebagai otak pembunuhan masih belum tertangkap.

"Saya memohon agar pelaku segera ditangkap karena keluarga kami masih belum mendapatkan keadilan setelah beberapa tahun. Tidak ada kabar tentang penangkapan mereka di media. Sangat aneh bahwa setelah beberapa tahun belum ada kejelasan," ujar Marliyana.

Dengan tangisan yang tak tertahan, Marliyana mengajak tiga pelaku utama untuk menyerahkan diri. Ia ingin mereka mendapat hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Vina.

"Mohon kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Saya ingin mereka merasakan apa yang adik saya rasakan. Setidaknya mereka dapat merasakan penderitaan yang telah dirasakan oleh adik saya," pinta Marliyana.

Pada tahun 2017, kasus Vina yang diadili di Pengadilan Negeri Cirebon dianggap selesai. Lima terdakwa dihukum penjara seumur hidup, sementara satu orang hanya divonis delapan tahun karena masih di bawah umur. Namun, tiga orang yang diduga sebagai otak pembunuhan masih berstatus DPO hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x