Kontroversi Mahasiswa Penerima KIPK Pamer Gaya Hidup Hedon Di Media Sosial

- 2 Mei 2024, 10:45 WIB
Mahasiswi UNDIP bernama Cantika Mutiara Johani mendadak viral lantaran menerima bansos KIPK padahal gaya hidupnya mewah.
Mahasiswi UNDIP bernama Cantika Mutiara Johani mendadak viral lantaran menerima bansos KIPK padahal gaya hidupnya mewah. /Ist

RUBLIK DEPOK - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya cerita mengenai seorang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang memamerkan gaya hidup hedonnya.

Kisah ini menjadi viral setelah tangkapan layar dari media sosial menunjukkan mahasiswa tersebut memiliki barang-barang mewah dan gaya hidup yang jauh dari kriteria penerima KIPK

Banyak netizen yang mempertanyakan apakah mahasiswa tersebut masih pantas menerima bantuan KIPK yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu.

Kontroversi ini semakin memanas ketika terungkap bahwa ada banyak mahasiswa penerima KIPK yang juga memamerkan gaya hidup yang sama. Hal ini membuat banyak pihak terkait angkat bicara.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dengan tegas menegaskan bahwa bantuan KIP hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang tidak mampu secara finansial.

Menurut Muhadjir, bantuan KIPK merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk meringankan beban biaya pendidikan.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Namun, ia juga menegaskan bahwa bantuan ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang memiliki gaya hidup hedon.

Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan memamerkan gaya hidup mewah oleh mahasiswa penerima KIPK merupakan bentuk penyalahgunaan bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kontroversi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang seleksi penerima KIPK yang dinilai tidak cukup ketat.

Diketahui, untuk program studi (Prodi) berakreditasi A, mahasiswa yang memiliki KIP bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.

Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta. 

Halaman:

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah