Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 dan 5: Kejelasan Jadwal dan Mekanisme Pencairan

- 19 Juni 2024, 18:53 WIB
/

RUBLIK DEPOK - Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5:

Penyaluran Serentak di Wilayah 1, 2, dan 3:

  • Juni 2024: PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 akan disalurkan secara serentak di wilayah 1, 2, dan 3 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara (BNI, BRI, BSI, dan Mandiri).
  • Juli 2024: PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 akan disalurkan secara serentak di seluruh wilayah melalui KKS yang dikeluarkan oleh semua bank, tidak hanya bank Himbara.

Perbedaan Mekanisme Pencairan:

  • KKS Bank Himbara: Pencairan biasanya akan mencakup alokasi dua bulan.
  • KKS Bank Lainnya: Pencairan akan dilakukan secara tiga bulan sekaligus, yaitu untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024.

Pembagian Tahap Penyaluran:

Penyaluran PKH dan BPNT di tahun 2024 dibagi menjadi enam tahap atau termin, yaitu:

  1. Januari-Februari
  2. Maret-April
  3. Mei-Juni
  4. Juli-Agustus
  5. September-Oktober
  6. November-Desember (jika ada)

Tujuan Program:

Program PKH dan BPNT bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Pentingnya Pemanfaatan yang Bijak:

Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan bijak dan bertanggung jawab. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan tidak disalahgunakan.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah