RUBLIK DEPOK - Pihak kepolisian akan tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara motor yang tertabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Walaupun pemotor tersebut mengalami luka-luka akibat kecelakaan, sejumlah pengendara tersebut bakal kena tilang karena melawan arus lalu lintas.
"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Selasa 22 Agustus 2023
Bayu mengatakan bukan hanya dikenakan tilang namun ada sanksi pidana bila benar-benar terbukti menjadi penyebab kecelakaan.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," jelasnya
Menurut saksi-saksi, Bayu menjelaskan, diduga penyebab kecelakan dikarenakan sejumlah pengendara motor yang ditabrak truk pengangkut bata tersebut, melawan arus lalu lintas.