Penipuan Cinta lewat Media Sosial, Pemuda Cianjur Menikahi Laki-Laki yang Menyamar sebagai Wanita Jadi-jadian

- 6 Mei 2024, 03:43 WIB
foto pernikahan pria di Cianjur, ternyata pengantin wanita adalah laki-laki
foto pernikahan pria di Cianjur, ternyata pengantin wanita adalah laki-laki /

RUBLIK DEPOK - Seorang pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur berinisial AK (26) sedang merasakan rasa malu dan kecewa. Ia tidak menyangka bahwa sosok perempuan yang sudah dinikahinya ternyata adalah seorang laki-laki yang telah menipunya dengan sangat kejam.

Sejak setahun yang lalu, AK mulai mengenal seorang laki-laki bernama ESH (26) melalui media sosial. Mereka akhirnya menikah setelah menjalin komunikasi yang intens. Namun, dengan kejahatan yang dilakukan ESH, ia menyamar sebagai seorang perempuan bernama Adinda Kanza dari Cidaun, Cianjur.

Komunikasi antara AK dan ESH semakin intim dan akhirnya berkembang ke arah pertemuan langsung. AK langsung jatuh cinta pada ESH alias Adinda begitu melihatnya, sehingga ia bahkan membawanya pulang untuk bertemu dengan keluarganya.

Tipu daya ESH semakin terlihat saat mereka berdua jalan bersama. ESH terus menutupi identitas aslinya dengan berpakaian seperti wanita muslim dan bahkan mengenakan cadar untuk menyembunyikan identitasnya.

Baca Juga: Kisah Suram Pernikahan Pria di Cianjur yang Tertipu oleh Istrinya yang Berpura-Pura Sebagai Perempuan

Setelah AK melamar ESH, pernikahan pun dilangsungkan pada 12 April 2024 secara sederhana di rumah AK. ESH, yang mengaku tidak memiliki orang tua, meminta agar pernikahan itu dijalankan dengan wali nikah dari tokoh agama setempat. Namun, ternyata semua itu hanyalah tipuan belaka.

Setelah pernikahan, keluarga AK mulai curiga karena ESH mulai menjauh dan tidak mau berinteraksi dengan keluarganya maupun tetangga. Kecurigaan semakin membesar ketika ESH menolak untuk berhubungan intim dengan AK, suaminya.

Setelah 12 hari pernikahan, kebohongan ESH terbongkar. Orang tua AK menelusuri latar belakang ESH dan menemukan bahwa ia sebenarnya seorang laki-laki. Hal ini membuat AK merasa kecewa dan malu, sehingga keluarganya melaporkan ESH ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ESH telah menipu AK demi memperoleh uang. Saat ini, ESH dijerat dengan pasal 378 KUHP yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah