Mengungkap Alasan Pemerasan Ria Ricis Sebesar Rp300 Juta oleh Mantan Karyawan yang Ancam Sebar Foto Video

- 13 Juni 2024, 16:59 WIB
Siapa AP alias Jacky? Inilah Sosok Pria yang Ancam Sebar Video hingga Foto Pribadi Ria Ricis
Siapa AP alias Jacky? Inilah Sosok Pria yang Ancam Sebar Video hingga Foto Pribadi Ria Ricis /Ist PR

RUBLIK DEPOK - Seorang pria yang identitasnya hanya disebutkan dengan inisial AP telah menjadi tersangka setelah mengancam dan memeras artis Ria Ricis. Pelaku ini ternyata merupakan mantan satpam yang dulunya pernah bekerja di rumah Ricis.

Pria berusia 29 tahun tersebut mengaku telah memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dengan menggunakan nama Jacky. Selain itu, dia juga mengancam akan menyebarkan foto dan video Ricis yang tidak sopan, di mana Ricis tidak mengenakan jilbab dan hanya mengenakan pakaian seadanya saat berada di gym.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dokumen yang diancam akan disebar tersebut bukanlah berupa foto atau video yang bersifat pornografi.

"Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada awak media pada Rabu, 12 Juni 2024. 

Ricis langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. AP dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa AP mengambil foto dan video pribadi Ricis dari rekaman CCTV rumah saat masih bekerja sebagai satpam di sana. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena telah dipecat oleh Ricis dari pekerjaannya.

Selain itu, AP juga mengalami kesulitan ekonomi sehingga tergoda untuk memeras Ricis dengan memanfaatkan foto dan video pribadinya. Untungnya, Ricis tidak mentransfer uang yang diminta dan langsung melaporkan kejadian ini.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan barang pribadi kepada orang lain, terutama ponsel. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Editor: Jamhari Ali Gani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah