Kisah Heroik Tiga Remaja Putri Menggagalkan Rencana Polisi Gadungan di Cianjur

- 23 Juni 2024, 04:32 WIB
Tiga remaja putri warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, mengagalkan aksi polisi gadungan yang merampas tiga telepon genggam miliknya.
Tiga remaja putri warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, mengagalkan aksi polisi gadungan yang merampas tiga telepon genggam miliknya. /ANTARA/Ahmad Fikri/pri.

RUBLIK DEPOK - Aksi heroik tiga remaja putri berhasil menggagalkan rencana polisi gadungan yang hendak membawa kabur telepon genggam milik korban di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (21/6).

Kapolsek Sukaluyu, Kompol Yayan Suharyana, menjelaskan bahwa tertangkapnya polisi gadungan bernama Denniz Setiawan itu bermula dari kecurigaan tiga remaja putri bernama Dirsi (14), Amira (14), dan Nasya (14).

"Ketiganya merasa curiga dengan gelagat polisi gadungan yang tiba-tiba menghentikan mereka saat melintasi jalan lingkungan, tempat tinggalnya. Mereka diancam akan ditilang atau diminta menyerahkan telepon genggam miliknya," kata Yayan, dilansir dari Antara, Sabtu (22/6).

Selanjutnya, salah satu dari ketiga remaja putri tersebut diminta untuk naik sepeda motor pelaku menuju kantor desa. Namun, korban diturunkan di tengah jalan, kemudian pelaku melarikan diri.

Amira dan Nasya pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Usai mengejar pelaku hingga 12 kilometer, dua remaja putri akhirnya bisa melumpuhkan pelaku dengan menabrakkan sepeda motornya.

"Setelah berhasil melumpuhkan pelaku, Amira dan Nasya kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut," jelas Yayan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Denniz Setiawan merupakan seorang polisi gadungan yang sudah beraksi di beberapa wilayah. Ia mengaku sengaja menyamar sebagai polisi untuk mengambil telepon genggam milik korban.

"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai tempat. Ia mengaku bahwa dengan menyamar sebagai polisi, korban akan lebih mudah ditipu dan menyerahkan barang miliknya," ungkap Yayan.

Atas aksinya, Denniz Setiawan kini dijerat dengan pasal penipuan dan penyalahgunaan identitas. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Iswahyudi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah