Info Terbaru BPJS: Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Bakal Dihapus pada 2025

- 16 April 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi. Kelas BPJS akan dihapus.
Ilustrasi. Kelas BPJS akan dihapus. /Pixabay / vitalworks.

RUBLIK DEPOK - Kementerian Kesehatan berencana untuk mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025 mendatang. Meskipun akan terjadi perubahan pada sistem kelas rawat inap, namun besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih stabil karena belum ada perubahan dalam landasan hukum yang mengatur hal tersebut. Hal ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan.

Ali Ghufron juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif kelas rawat inap yang diumumkan oleh ketua dewan tarif. Informasi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan juga masih tertera di website resmi BPJS Kesehatan tanpa adanya perubahan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya.

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Besaran iuran untuk setiap peserta juga tergantung pada kelas perawatan yang dipilih, mulai dari Kelas III, Kelas II, hingga Kelas I.

Selain itu, terdapat perbedaan iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dan di sektor BUMN, BUMD, dan swasta. Iuran juga berlaku untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, serta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka.

Ali Ghufron menekankan bahwa prinsip kesejahteraan sosial harus tetap dijunjung tinggi dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Meskipun iuran tetap sama untuk semua peserta, namun pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan tetap mengedepankan konsep gotong royong, di mana solidaritas antara orang kaya dan miskin menjadi prioritas utama.

"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," tegasnya.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah