Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru Usai Lebaran Berlaku 16-20 April 2024

- 16 April 2024, 16:09 WIB
SIM
SIM /humas.polri.go.id

RUBLIK DEPOK - Bagi masyarakat yang masa berlaku Izin Mengemudi (SIM) mereka sudah habis, tidak perlu membuat SIM baru lagi. Hal ini berlaku hanya untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024. Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui laman sosial media resminya.

Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Pol dalam poster tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya saat periode libur dan cuti bersama, agar tidak kesulitan dalam memperpanjang SIM mereka. Sehingga, masyarakat dapat mengurus SIM mereka tanpa harus mengalami kesulitan akibat libur pelayanan yang berlangsung selama 8-15 April 2024.

Pelayanan perpanjangan SIM ini akan dilakukan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta pada tanggal 16-20 April 2024. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di luar periode tersebut, diharapkan untuk mengurusnya sebelum atau setelah periode libur pelayanan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM mereka habis saat periode libur dan cuti bersama. Namun tetap diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan mengurusnya secara tepat waktu agar tidak terjadi gangguan dalam berkendara.

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah